Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan agar bakal calon kepala daerah yang maju dalam pilkada 2018 tidak mengumbar janji kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lebih baik mereka menjelaskan visi-misi sebagai calon pemimpin itu seperti apa daripada mengumbar janji yang terlalu berlebihan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Ahad, 21 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, menurut Rudia, kalau bakal calon sampai berjanji akan memberikan sejumlah uang. Hal itu dia anggap termasuk money politic. Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam terkait dengan janji uang dalam rangka keterpilihan.
Dia mengingatkan jajaran pengawas kini jumlahnya sudah makin banyak. Hal ini, kata dia, seiring dengan telah dilantiknya para pengawas pemilihan lapangan (PPL) untuk setiap desa atau kelurahan di semua kabupaten/kota.
"Kami jadi lebih banyak mempunyai mata dan telinga untuk memantau kegiatan para calon selain partisipasi masyarakat dan media," ujarnya.
Dia juga mengingatkan para calon dan tim pemenangan tidak melibatkan para aparatur sipil negara (ASN), perbekel (kepala desa), dan perangkat desa dalam politik praktis. Dia menyebutkan larangan itu sudah sangat tegas diatur dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa. Para aparatur itu harus netral dan tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis sebelum, selama, hingga sesudah tahapan pilkada.
Bawaslu Bali pun telah secara tegas meminta kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye, atau sebutan lainnya tidak menggunakan jabatannya untuk melibatkan ASN ataupun mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah untuk kepentingan kelompok dalam pilkada 2018.
Selain itu, kata Rudia, saat KPU Bali sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada pertengahan Februari mendatang, maka pejabat publik yang akan mengikuti kegiatan kampanye harus cuti pada hari kerja. Selain itu, pada hari libur, pejabat tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya.
Untuk Pilkada Bali 2018, ada dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Bali. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan ini diusung empat parpol peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, yakni PDIP, Hanura, Partai Amanat Nasional, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan total dukungan 27 kursi, juga Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
Rivalnya, pasangan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Wagub Bali Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Mereka diusung empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan NasDem dengan total 28 kursi. Selain itu, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan dan Bintang, serta Perindo.