Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Koster optimistis bisa meraih suara terbanyak dalam Pilgub Bali 2018 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Target 70 persen, yakin," kata Koster di KPU Bali seusai pendaftaran, Senin, 8 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koster enggan menyebutkan kabupaten mana saja yang menjadi kantong suaranya. Menurut dia, untuk mendapatkan suara di sejumlah wilayah mesti kerja keras. "Enggak ada (kabupaten/kota) yang berat, cuma harus kerja keras, itu saja," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Deklarasikan Duet Sudikerta-Rai Mantra untuk Pilgub Bali
Pasangan Wayan Koster dan Cok Ace diusung oleh empat partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura. Adapun dua partai pendukung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan perhitungan jumlah suara dari partai pendukungnya, Koster optimistis bisa menang. "Ya kami kan suara partai saja 41 persen, tambah lagi kalau sekarang suara partai pengusungnya ini 52 persen," tuturnya.
Cok Ade juga mempunyai keyakinan yang besar. Menurut dia, hal itu terlihat pada saat deklarasi dan elektabilitas partai. "Elektabilitas partai yang sudah demikian solid," kata dia.
Ia juga menyinggung soal program yang nantinya ingin mereka perjuangkan. "Persoalan yang ingin kami selesaikan, bicarakan masalah kepariwisataan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Wayan Koster merupakan kader PDIP yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X, bidang pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif 2014-2019.
Koster sebelumnya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Juni 2014. Ketika itu, dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa kembali oleh KPK pada 4 November 2014, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.