Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Calon Gubernur Bali I, Wayan Koster, menjadi calon "termiskin" dengan kekayaan Rp 6,9 miliar. Sedangkan Ida Bagus Rai Mantra menjadi calon terkaya dengan kekayaan Rp 43,8 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Laporan harta kekayaan pasangan calon merupakan hasil verifikasi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas harta kekayaan yang telah didaftarkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi saat pengumuman di kantor KPU Bali, Denpasar, Senin, 16 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun calon Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, yang berpasangan dengan Koster, memiliki harta Rp 28,3 miliar. Kemudian pasangan Rai Mantra, Ketut Sudikerta, memiliki kekayaan 25,7 miliar.
Sebagai calon paling tajir, rincian kekayaan Rai Mantra di antaranya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 36.903.010.000; alat transportasi dan mesin, surat berharga dan harta bergerak lain, serta kas dan setara kas Rp 3.408.288.025; serta harta lain Rp 3.525.000.000. Uniknya, Rai Mantra tercatat memiliki utang Rp 35.638.509.
Sedangkan wakilnya, Ketut Sudikerta, memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5.580.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.759.000.000, harta bergerak lain Rp 1.500.000.000, surat berharga lain Rp 16.800.000.000, serta kas dan setara kas Rp 149.366.211 dengan total utang Rp 25.788.366.211.
Sementara itu, Wayan Koster memiliki tanah dan bangunan Rp 5.940.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 670.000.000, harta bergerak lain Rp 70.594.500, serta kas dan setara kas Rp 224.768.560. Adapun Cok Ace memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 26.688.021.860, alat transportasi dan mesin Rp 4.098.000.000, surat berharga Rp 440.060.000, harta bergerak lain Rp 32.500.000, kas dan setara kas Rp 1.792.820.978, harta lain Rp 171.610.887, serta hutang Rp 4.832.762.096.
Raka Sandi mengatakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diumumkan itu merupakan hasil verifikasi KPK. Karena itu, KPU tidak berhak mengomentari laporan tersebut. Pengumuman harta kekayaan sendiri merupakan kewajiban pasangan calon sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sejatinya, kekayaan diumumkan langsung oleh pasangan calon.