Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 91.640 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh peserta pilkada di 270 daerah, selama tahapan kampanye digelar. Bersamaan dengan itu, Bawaslu mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan yang telah terjadi dalam dua bulan terakhir.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Desember 2020.
Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta. Kemudian juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Bawaslu mencatatkan kenaikan jumlah kegiatan kampanye tatap muka pada 15-24 November, yakni ada 18.025. Jumlah itu naik dibanding 5-15 November yang tercatat 17.738 kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu juga mencatat ada 3.814 dugaan pelanggaran hingga H-5 pemungutan suara.
Dari jumlah itu, 112 kasus di antaranya diduga merupakan pelanggaran pidana dan telah lanjut ke tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Adapun tahapan kampanye dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pada 6, 7, dan 8 Desember sudah memasuki masa tenang.
Sebelumnya, Bawaslu sebetulnya telah mengingatkan peserta Pilkada serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode daring, gunq menghindari potensi klaster penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020. Namun nyatanya, kampanye tatap muka masih menjadi primadona.
"Karena faktor kebiasaan mungkin ya, jadi masih banyak tatap muka," ujar Afif.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini