Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember (Unej) mengkritisi surat imbauan yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud kepada perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meledaknya gerakan mahasiswa di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jember menolak pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan reaksi di Direktorat Jenderal Dikti," kata Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi di Jember, Senin 13 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 menyebutkan salah satu poin-nya mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemik.
Perguruan tinggi juga diminta untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian akademis yang objektif atas UU tersebut.
"Itu jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik. Secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik," ujarnya.
Ia menjelaskan BEM Unej menilai surat imbauan Dirjen Dikti itu sebagai bentuk pelemahan terhadap gerakan mahasiswa karena narasi imbauan kepada civitas akademika untuk tidak terlibat dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
"Itu merupakan gelagat politik dalam membungkam suara mahasiswa melalui intervensi akademik secara institusional dan pembatasan kepada mahasiswa atas hak-hak dalam menyampaikan pendapat kepada publik," katanya.
Fairuz menilai imbauan kepada perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja jelas mencederai integritas perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan menjadi kendaraan kepentingan oligarki.
Perguruan tinggi, lanjut dia, menjadi wadah keilmuan dan bertanggung jawab atas tegak-nya kebenaran dalam pemikiran dan pemahaman seyogyanya menjadi barisan paling depan dalam memberikan edukasi secara akademi .
"Terkait bagaimana substansi dalam UU Cipta Kerja secara objektif, bukan kemudian menjadi alat untuk melancarkan kepentingan-kepentingan oligarki," ucap Fairuz yang juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia di Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, BEM Unej menyatakan sikap menolak dengan tegas adanya surat imbauan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti, kemudian mendesak Rektor Unej untuk menolak surat imbauan dan segala bentuk intervensi politik demi terpelihara-nya otonomi dan integritas kampus.