Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan perusakan bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, sejauh ini merupakan ranah pidana umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kan perusakan, masuk pidana saja," ujar Afif di kantor Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atribut Partai Demokrat berupa bendera dan baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru dirusak pada Sabtu dinihari, 15 Desember 2018. Kejadian tersebut bersamaan dengan kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat SBY di Pekanbaru. SBY lantas memerintahkan pengurus partainya di Pekanbaru mencabut semua bendera dan atribut Demokrat.
Meski begitu, Afif mengatakan pihaknya masih mengkaji soal ada atau tidaknya unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut. Sebab, saat ini sedang masa kampanye pemilu dan bisa jadi yang dirusak adalah alat peraga kampanye (APK). Bawaslu masih menunggu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait pemasangan APK ini.
Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengutuk keras insiden perusakan bendera Demokrat tersebut. Ia mempertanyakan mengapa hanya bendera Demokrat yang dirusak padahal ada banyak bendera partai pendukung Joko Widodo namun sama sekali tak dirusak.
AHY juga mempertanyakan apakah perusakan bendera partai Demokrat itu berhubungan dengan kedatangan Jokowi di Pekanbaru di waktu yang bersamaan dengan SBY.
Adapun kepolisian telah menangkap terduga pelaku berinisial HS, di hari yang sama saat insiden perusakan, sekitar pukul 01.45. Polisi menyita empat tiang bambu dan kayu, sejumlah sobekan baliho, dan pisau cutter ketika menangkap HS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memeriksa HS. Sehingga, motif terduga pelaku melakukan perusakan atribut Partai Demokrat belum diketahui.