Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Budi Gunawan soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Dorong Pengenaan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat

Polda Sumatera Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka di kasus polisi tembak polisi.

26 November 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam, Budi Gunawan menanggapi kasus polisi menembak polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dia mendorong adanya pengenaan pasal berlapis terhadap pelaku penembakan, yaitu Ajun Komisaris atau AKP Dadang Iskandar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman yang seberat-beratnya," kata Budi usai konferensi pers di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta pada Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kapolri dan Kapolda Sumatra Barat, dia mengatakan bahwa proses kode etik dan disipilin terhadap Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan itu akan dilakukan lebih awal. Tujuannya, kata Budi, agar pemecatan terhadap pelaku yang sudah jadi tersangka bisa segera dilakukan. "Kemudian diproses pidana," ujar Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ryanto Ulil Anshar, adalah rekan sejawat pelaku yang ditembak hingga tewas. Budi turut menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinannya terhadap insiden yang menimpa korban.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka di kasus polisi tembak polisi. Dadang disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumatera Barat, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.

Saat ditanyai tentang motif, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulystiawan mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solok Selatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan. Namun, karena keinginannya tidak dipenuhi korban, maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.

Kronologi Polisi Tembak Polisi

Menurut informasi yang diterima Tempo, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.43 WIB. Kejadian tersebut bermula ketika Satuan Reskrim Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang galian C ilegal dan menangkap terduga pelaku. Saat menuju Polres, Ulil mendapat telepon dari Dadang untuk mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

Ketika sampai di Polres, penyidik langsung memeriksa terduga pelaku di Ruang Reskrim Polres Solok Selatan. Bersamaan dengan itu, Dadang mendatangi Ulil di parkiran Polres Solok Selatan, dekat ruang identifikasi Reskrim. Dadang langsung mengarahkan pistolnya ke kepala Ulil yang tengah mengambil telepon seluler di dalam mobil.

Suara letusan dari pistol Dadang lantas membuat sejumlah personel Polres Solok Selatan berhamburan ke luar. Mereka menemukan Ulil yang sudah tergeletak dengan luka tembak di bagian kepala. Sementara Dadang sempat kabur menggunakan mobil dinasnya.

Ulil sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Sayangnya nyawa Ulil tak tertolong karena pelusur menembus dari pelupus kanan kepalanya ke bagian belakang kepala.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus