Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkatan 2016, Siska, menceritakan bahwa ada banyak awardee yang tidak menunaikan kewajiban setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Salah satu kewajiban itu adalah kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri untuk kepentingan nasional setelah menyelesaikan studi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada praktiknya ada yang enggak balik ke Indonesia," kata Siska kepada Tempo, Rabu, 12 Agustus 2020. Siska merupakan penerima beasiswa LPDP yang berangkat pada September 2016, sama seperti pengacara hak asasi manusia Veronica Koman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bedanya, Veronica Koman mengambil studi magister atau S2 hukum di Australian National University selama dua tahun. Sedangkan Siska studi magister di Fakultas Seni di salah satu universitas di Inggris dengan masa kontrak 1 tahun.
Menurut Siska, saat persiapan keberangkatan pihak LPDP menjelaskan tentang kewajiban bagi awardee setelah lulus studi di luar negeri. Kewajiban itu ialah mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N plus 1). Artinya, Siska dengan masa kontrak studi 1 tahun diwajibkan bekerja di Indonesia paling tidak 3 tahun setelah lulus.
Faktanya, Siska menemukan sesama awardee yang sekampus dengannya di Inggris tidak pulang ke Indonesia setelah lulus studi. Rekannya itu kuliah sambil bekerja di sebuah perusahaan swasta di Inggris. Padahal, hal tersebut dilarang dalam perjanjian LPDP dengan awardee. "Dia nyambi jadi part time dan ternyata setelah selesai kuliah pun dia lanjutin itu kerjanya," katanya.
Selain itu, ada juga teman sekampus Siska yang balik ke Indonesia. Namun, belum genap 3 tahun mengabdi di Indonesia sudah berangkat sebelum Lebaran tahun ini untuk bekerja di Amerika Serikat.
Menurut Siska, salah satu kelemahan LPDP adalah tidak melakukan verifikasi faktual kepada awardee yang lulus studi dalam menjalankan kewajibannya. Ketika lulus awardee hanya diwajibkan memberikan laporan akademis dan kelulusan. "Lapor copy ijazah sama thesis saja," ujarnya.
Siska juga hanya diminta menjawab pertanyaan di Google Form terkait keberadaan saat ini dan sudah dapat pekerjaan atau belum. "Cuma tracing pakai Google Form, enggak diverifikasi faktual."
Adapun setelah lulus magister di Inggris pada 2018, Siska melanjutkan bekerja di salah satu perusahaan media nasional. Ia baru terbebas dari kewajiban mengabdi untuk kepentingan negara pada 2021.
FRISKI RIANA