Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cerita Penerima Beasiswa LPDP: Banyak yang Tidak Pulang ke Indonesia

Tidak sedikit penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia usai studi. Ada yang memilih bekerja di luar negeri.

12 Agustus 2020 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Awardee (Penerima Beasiswa) LPDP yang tergabung dalam PK-150 Garuda Manggala mengadakan proyek sosial yang menyasar isu literasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 9 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkatan 2016, Siska, menceritakan bahwa ada banyak awardee yang tidak menunaikan kewajiban setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Salah satu kewajiban itu adalah kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri untuk kepentingan nasional setelah menyelesaikan studi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada praktiknya ada yang enggak balik ke Indonesia," kata Siska kepada Tempo, Rabu, 12 Agustus 2020. Siska merupakan penerima beasiswa LPDP yang berangkat pada September 2016, sama seperti pengacara hak asasi manusia Veronica Koman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bedanya, Veronica Koman mengambil studi magister atau S2 hukum di Australian National University selama dua tahun. Sedangkan Siska studi magister di Fakultas Seni di salah satu universitas di Inggris dengan masa kontrak 1 tahun.

Menurut Siska, saat persiapan keberangkatan pihak LPDP menjelaskan tentang kewajiban bagi awardee setelah lulus studi di luar negeri. Kewajiban itu ialah mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N plus 1). Artinya, Siska dengan masa kontrak studi 1 tahun diwajibkan bekerja di Indonesia paling tidak 3 tahun setelah lulus.

Faktanya, Siska menemukan sesama awardee yang sekampus dengannya di Inggris tidak pulang ke Indonesia setelah lulus studi. Rekannya itu kuliah sambil bekerja di sebuah perusahaan swasta di Inggris. Padahal, hal tersebut dilarang dalam perjanjian LPDP dengan awardee. "Dia nyambi jadi part time dan ternyata setelah selesai kuliah pun dia lanjutin itu kerjanya," katanya.

Selain itu, ada juga teman sekampus Siska yang balik ke Indonesia. Namun, belum genap 3 tahun mengabdi di Indonesia sudah berangkat sebelum Lebaran tahun ini untuk bekerja di Amerika Serikat.

Menurut Siska, salah satu kelemahan LPDP adalah tidak melakukan verifikasi faktual kepada awardee yang lulus studi dalam menjalankan kewajibannya. Ketika lulus awardee hanya diwajibkan memberikan laporan akademis dan kelulusan. "Lapor copy ijazah sama thesis saja," ujarnya.

Siska juga hanya diminta menjawab pertanyaan di Google Form terkait keberadaan saat ini dan sudah dapat pekerjaan atau belum. "Cuma tracing pakai Google Form, enggak diverifikasi faktual."

Adapun setelah lulus magister di Inggris pada 2018, Siska melanjutkan bekerja di salah satu perusahaan media nasional. Ia baru terbebas dari kewajiban mengabdi untuk kepentingan negara pada 2021.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus