Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dari 9 Putusan Dismissal Pilgub yang Diputus MK Kemarin, Cuma Bangka Belitung ke Persidangan Selanjutnya

MK menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

5 Februari 2025 | 06.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, 9 perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laman resmi MK, persidangan hari ini dibagi menjadi tiga sesi. Pada pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya digugurkan oleh MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan dalil yang diajukan oleh Edy-Hasan soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Menurut dia, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sementara itu, sengketa Pilgub Jawa Tengah tidak berlanjut karena pasangan Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan. MK pun mengabulkan permohonan pencabutan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo kembali.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus