Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang dapat tertampung pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat diperkirakan mencapai 764.138 orang dari 960.438 kuota yang disediakan pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah tersebut setara dengan 125,69 persen berdasarkan asumsi analisis spasial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, daya tampung PPDB Jawa Barat 2024 jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dinilai cukup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Asumsi berdasarkan calon lulusan SMP dan MTs – Daya tampung untuk SMA/SMK/MA berstatus negeri dan swasta,” seperti dikutip dari laman Analisis Spasial PPDB Disdik Jawa Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Namun, daya tampung untuk SMA/SMK berstatus negeri kurang. Dari 764.138 lulusan SMP dan MTs, hanya terdapat kuota 310.856 SMA dan SMK negeri yang tersedia atau sekitar 40,68 persen.
Daya Tampung PPDB Jawa Barat SMA dan SMK 2024
Pada PPDB Jawa Barat 2024, jalur seleksi yang diselenggarakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) SMA terdiri atas jalur zonasi, afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Sementara jalur PPDB SMK meliputi jalur prioritas terdekat, jalur afirmasi KETM dan afirmasi PDBK, perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, berikut kuota PPDB SMA di Jawa Barat pada 2024 berdasarkan jalur seleksinya:
- Jalur zonasi: 50 persen.
- Jalur afirmasi KETM: 15 persen.
- Jalur afirmasi PDBK: 5 persen.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 5 persen.
- Jalur prestasi: 25 persen.
Dalam hal terdapat sisa kuota dari ayat (1) huruf b dan huruf c, maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Pergub Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, besaran kuota PPDB SMK di Jawa Barat 2024 sebagaimana jalur seleksinya sebagai berikut:
- Jalur afirmasi KETM: 15 persen.
- Jalur afirmasi PDBK: 5 persen.
- Jalur prioritas terdekat: 10 persen.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali: 5 persen.
- Jalur prestasi nilai rapor: 60 persen.
- Jalur prestasi kejuaraan: 5 persen.
Cara Cek Daya Tampung SMA dan SMK PPDB Jawa Barat 2024
Untuk melihat kuota yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan, CPDB dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://ppdb.jabarprov.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih menu ‘Wilayah PPDB’.
- Pilih wilayah cabang Disdik, lalu ketuk ‘Lihat Selengkapnya’.
- Pada bagian ‘Info Sekolah’, tekan ‘Klik Disini!’.
- Pilih jenjang, kota, dan jenis sekolah.
- Masukkan nama satuan pendidikan tujuan.
- Pada kolom ‘Aksi’, tekan ‘Lihat’.
- Kemudian, sistem akan menampilkan kuota pendaftaran.
MELYNDA DWI PUSPITA