Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjadi saksi terkait kriminalisasi eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia menyebut hal itu bentuk kepanikan polisi karena kritik IPW terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng menilai pemanggilan itu merupakan tindakan sewenang wenang. "Kapolri harus mencopot Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.
Sugeng menilai kritik tersebut dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian. Selain itu, kritikannya sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu apa yang dipikirkan masyarakat tentang polisi.
Ia mengatakan Kapolri pernah mengajarkan kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.
Seperti diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023. Pemanggilan ini mengkaitkan dengan rilis IPW pada 23 Februari 2023.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian, di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Menurutnya, ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terlihat dengan terbitnya laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
“Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat direkturnya panik sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.
“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” ujar Sugeng.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemanggilan pertama sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 bertentangan dengan KUHAP.
“Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel,” kata dia.
Sugeng Teguh Santoso terancam dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemanggilan kedua.
Menurut Sugeng, saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng menjelaskan dirinya tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini," kata Ketua IPW.
Kuasa Hukum CLM Pertanyakan Independensi IPW
Sementara itu, kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang kukuh membela kepentingan Helmut Hermawan.
“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” kata Dion Pongkor dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 1 Maret 2023.
Selanjutnya: Sugeng disebut pernah dampingi Helmut saat pemeriksaan
Dion juga menilai IPW terkesan digunakan oleh pihak berkonflik dan dimanfaatkan dalam menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya.
“Hal mana bukan saja telah melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik,” kaya dia.
Kuasa hukum heran dengan sikap personal Sugeng Teguh Santoso kepada Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian. Ia mengungkapkan Sugeng sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Helmut ditangkap Polda Sulsel pada 22 Februari 2023 lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Pilihan Editor: Kasus Penembakan Warga Dogiyai, IPW Minta Komnas HAM Turun Tangan