Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Diperiksa di Kasus Korupsi Tanah, Dirut Sarana Jaya: Saya Berserah pada Tuhan

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan irit bicara seusai diperiksa KPK.

25 Maret 2021 | 13.27 WIB

Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KPK memeriksa Yoory dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan berserah diri pada Tuhan. “Saya berserah pada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya yang terbaik untuk saya dan keluarga saya,” kata dia seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Yoory enggan mengkonfirmasi bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Saya tidak bisa klarifikasi,” ujar dia.

KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 persen Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Empat tersangka korupsi itu adalah Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, KPK juga menetapkan perusahaan yang menjual tanah sebagai tersangka. Indikasi kerugian negara kasus lahan DKI diduga sebesar Rp 100 miliar. Terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus