Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK memeriksa Yoory dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan berserah diri pada Tuhan. “Saya berserah pada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya yang terbaik untuk saya dan keluarga saya,” kata dia seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Yoory enggan mengkonfirmasi bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Saya tidak bisa klarifikasi,” ujar dia.
KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 persen Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Empat tersangka korupsi itu adalah Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, KPK juga menetapkan perusahaan yang menjual tanah sebagai tersangka. Indikasi kerugian negara kasus lahan DKI diduga sebesar Rp 100 miliar. Terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.