Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dirjen Dukcapil Jelaskan WNA Bisa Memperoleh Vaksin Covid-19 di Wilayah RI

WNA bisa memperolah pelayanan publik di wilayah RI salah satunya vaksin Covid-19. Apa saja syarat dan prosedur agar WNA bisa ikut vaksinasi di RI?

23 Agustus 2021 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021. Vaksin ini baru bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain warga negara Indonesia, warga negara asing atau WNA ternyata juga bisa memperoleh vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah RI. Lalu apa syaratnya sehingga mereka bisa memperoleh vaksin Covid-19?     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh  mengatakan WNA di Indonesia bisa mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk juga untuk keperluan vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dikutip Tempo dari laman Direktorat Jenderal Dukcapil  dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengungkapkan layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan.

Karena itu pula, WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik. Menurut Zudan, KTP diberikan untuk memudahkan WNA mengakses pelayanan publik seperti vaksinasi.

Untuk diketahui, Sistem administrasi kependudukan atau Adminduk milik Ditjen Dukcapil Kemendagri memang didesain untuk melayani penduduk yang terdiri atas WNI dan WNA.

Adapun syarat WNA yang bisa memperoleh layanan vaksinasi adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Adapun WNA pemegang izin tinggal tetap atau Kitap wajib mengurus KTP elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.

Hingga 7 Juni 2021, WNA pemegang Kitas yang terdata di Dukcapil sebanyak 343.530, dan pemegang Kitap sebanyak 22.771 orang.

Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional.  

"Untuk WNA pemegang Kitas dan Kitap harus segera mengurus dokumen kependudukan. Layanan adminduk WNA sesuai dengan alamat pemagang Kitas dan Kitap. Yang Kitas dan Kitapnya di Jakarta diurus di Jakarta, kalau di Bekasi ya diurus di Bekasi," kata Zudan Arif Fakrulloh pada acara sosialisasi virtual Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca Indonesia) di Jakarta, Kamis (8/7/2021) seperti yang dilihat Tempo pada Senin 23 Agustus 2021.

Begitu juga bila WNA yang belum punya NIK untuk keperluan vaksin Covid-19, Zudan memerintahkan jajarannya agar terus memonitor WNA yang punya Kitas. Termasuk WNA yang mau pindah domisili, Kitas-nya berubah alamat dan akan diterbitkan surat pindah SKP WNA ke lokasi yang baru.

Untuk pemegang Kitap harus dibuatkan E-KTP yang masa berlakunya sesuai dengan jangka waktu Kitap. Nantinya pada kolom kewarganegaraan akan ditulis WNA. Zudan memastikan, meski bisa memperolah vaksinasi, para WNA pemegang KTP tidak boleh ikut serta dalam proses politik pemilu presiden, pileg dan pilkada. Dengan membawa Kitas dan Kitap maka WNA mendapatkan NIK.

TIKA AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus