Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komodigi) menertibkan proses registrasi SIM card.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, Frederik mengatakan para pelaku judi online tetap eksis melakukan transaksi karena menggunakan SIM card yang tidak terdaftar sesuai data kependudukan. Transaksi judi online tersebut, ujar dia, kerap dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid," kata Frederik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan selama proses registrasi SIM card tidak diperketat, pelaku judi online tetap bisa beroperasi meskipun situsnya sudah diblokir. Untuk itu, ujar dia, Komisi I akan membahas penertiban registrasi SIM card tersebut bersama perusahaan penyedia layanan internet.
“Kami akan mengundang provider, kemudian juga dari kepolisian dan pemerintah,” katanya.
Frederik menambahkan, penertiban registrasi SIM card tersebut juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Lebih lanjut, ujar dia, nantinya setiap data yang diregistrasikan untuk mengakses dompet digital juga dapat diakses oleh PPATK. Dia mengatakan koordinasi lintas lembaga tersebut akan memudahkan untuk memberantas praktik judi online.
“Ketika pendataan dan registrasi SIM card ini ditertibkan, data yang dimasukkan di SIM card benar-benar sesuai dengan data perorangan. Tidak menggunakan data palsu lagi,” katanya.