Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

DPR Minta Pemerintah Tertibkan Registrasi SIM Card untuk Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang mengatakan saat pelaku judi online sulit dilacak karena menggunakan data palsu untuk mengakses SIM card dan dompet digital.

4 Desember 2024 | 15.05 WIB

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komodigi) menertibkan proses registrasi SIM card.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebab, Frederik mengatakan para pelaku judi online tetap eksis melakukan transaksi karena menggunakan SIM card yang tidak terdaftar sesuai data kependudukan. Transaksi judi online tersebut, ujar dia, kerap dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid," kata Frederik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan selama proses registrasi SIM card tidak diperketat, pelaku judi online tetap bisa beroperasi meskipun situsnya sudah diblokir. Untuk itu, ujar dia, Komisi I akan membahas penertiban registrasi SIM card tersebut bersama perusahaan penyedia layanan internet.

“Kami akan mengundang provider, kemudian juga dari kepolisian dan pemerintah,” katanya.

Frederik menambahkan, penertiban registrasi SIM card tersebut juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Lebih lanjut, ujar dia, nantinya setiap data yang diregistrasikan untuk mengakses dompet digital juga dapat diakses oleh PPATK. Dia mengatakan koordinasi lintas lembaga tersebut akan memudahkan untuk memberantas praktik judi online.

“Ketika pendataan dan registrasi SIM card ini ditertibkan, data yang dimasukkan di SIM card benar-benar sesuai dengan data perorangan. Tidak menggunakan data palsu lagi,” katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus