Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Undang Mendagri Rapat pada Senin, Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

31 Januari 2025 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan laporan kinerja Komisi II DPR RI tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025. DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semula DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra belakangan memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Langkah ini menjadi pertimbagan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang tanggal pelantikan.

Rifqi mengatakan bahwa Komisi II mengundang Mendagri Tito ke DPR karena keputusan sebelumnya telah dibuat bersama. DPR juga mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke rapat awal pekan depan.

“Secara etis, adab politik, untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali jika ada usulan perubahan perubahan,” kata Rifqi melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Politikus Partai Nasdem ini mengaku senang jika kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya ditolak oleh MK bisa dilantik secara bersama-sama. “Ini kan lebih memenuhi asas keserentakan,” kata Rifqi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali. “Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengketa kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Dihubungi terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelaraskannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya kepada Tempo.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan. “Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus