Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks tahanan politik Papua Ambrosius Mulalit mengatakan pemberian amnesti atau pengampunan kepada para tapol Papua oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Amnesti ini tidak menyelesaikan persoalan Papua. Karena persoalan Papua ini kan bukan hanya lepas tahanan, kemudian kembali lagi ditahan,” tegas Ambrosius ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ambrosius mengatakan, amnesti terhadap tapol Papua bukan kali ini saja dilakukan. Amnesti juga diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya kepada pejuang pro-Papua, Filep Karma. Namun, kata Ambrosius, konflik bersenjata tetap saja berlanjut.
“Orang Papua itu sudah 64 tahun lebih hidup dalam konflik bersenjata. Apalagi kami ini generasi yang bisa dihitung kesepuluh atau kesebelas yang ikut menjadi korban terstruktur itu,” kata dia.
Menurut Ambrosius, ada sejarah politik yang panjang menyangkut tanah Papua yang tidak dapat diselesaikan begitu saja dengan pemberian amnesti. Permasalahan di Papua, kata Ambrosius, hanya bisa menemui jalan keluar lewat perundingan yang setara dengan keterlibatan pihak ketiga selaku fasilitator perundingan.
“Masalah Papua itu bisa diselesaikan dengan semua harus buka ruang dan duduk,” ungkap Ambrosius.
Oleh karena itu, Ambrosius menegaskan dirinya menolak wacana pemberian amnesti tersebut. Ambrosius percaya, penawaran amnesti kepada para tapol tersebut tidak akan menggoyahkan sedikit pun perjuangan bangsa Papua.
“Orang Papua hari ini tidak bisa ditipu dengan tawaran-tawaran politik yang ujung-ujungnya tidak menyelesaikan persoalan di Papua,” tukasnya.
Presiden Prabowo Subianto berencana memberi amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua. Kabar tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman.
Supratman mengungkapkan, ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
“Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Hendrik Khoirul Muhid ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bantuan Sosial Penopang Kepuasan Publik 100 Hari Kabinet Prabowo