Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fasilitator Guru Besar Bantah Rekayasa Desakan Ketua MK Mundur

Bivitri, yang fasilitator 54 profesor itu mengatakan gerakan mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur didasari kepedulian guru besar terhadap bangsa.

10 Februari 2018 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti membantah pernyataan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahwa gerakan 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang memintanya mundur direkayasa. "Tidak ada rekayasa," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu, 10 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumat, 9 Februari 2018, sebanyak 54 guru besar mendesak Arief mundur dari jabatannya sebagai ketua MK. Desakan itu disampaikan melalui surat berisi pendapat para profesor atau guru besar tentang dua sanksi etik Dewan Etik MK dan upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca:
54 Profesor Mendesak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Didesak Mundur 54 Profesor, Ketua MK Arief ...

Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi Dewan agar mendukungnya sebagai calon tunggal ketua MK.

Selain itu, pada 2015 Arief juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu mengenai permintaan Arief kepada Widyo agar memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Bivitri, yang fasilitator 54 profesor itu mengatakan gerakan ini didasari oleh kepedulian guru besar-guru besar terhadap bangsa ini. "Gerakan ini dari beragam perguruan tinggi se Indonesia, tidak mungkin ini rekayasa kalau yang ikut dari berbagai ragam," ujarnya.

Arief dalam pesan pendeknya menyatakan gerakan guru besar yang memintanya mundur direkayasa oleh kelompok tertentu. "Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu," kata Arief.

Bivitri membantah. Menurut dia tidak ada kelompok yang melatarbelakangi gerakan ini. Para guru besar, kata dia, memang sudah aktif melakukan gerakan seperti ini dari dulu, bukan hanya terhadap Arief

Profesor yang mendesak agar Arief Hidayat mundur dari MK di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat; mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Asyumardi Azra; Guru Besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan; Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet; mantan Dekan Fakultas Psikologi UI, Saparinah Sadli; dan Guru Besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.

Bivitri menambahkan gerakan seperti ini juga dilakukan oleh akademisi di sejumlah perguruan tinggi lainnya. Beberapa profesor yang belum tergabung menyatakan sikapnya meminta untuk terlibat dalam gerakan ini. “Indikator ini cukup menjadi bukti kalau ini bukan rekayasa," katanya.

 

TAUFIQ SIDDIQ

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus