Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ganjar Pranowo Deklarasi Dukung Jokowi, Mendagri: Tidak Melanggar

Menurut Mendagri, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain sudah mengikuti aturan yang ada ketika mereka deklarasi dukung Jokowi.

25 Februari 2019 | 18.29 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka acara sosialisasi penggunaan dana desa, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8) malam.
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka acara sosialisasi penggunaan dana desa, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8) malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak melanggar aturan terkait deklarasi mendukung pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin. "Yang saya pahami tidak melanggar," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Bawaslu Jawa Tengah Offside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan terkait deklarasi dukungan ke Jokowi - Ma'ruf beberapa waktu lalu. Bawaslu menyebut Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Tjahjo, setiap kepala daerah, seperti Ganjar, diperbolehkan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Kepala daerah, kata dia, memiliki hak politik karena diajukan dan didukung oleh satu atau gabungan partai politik. "Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," katanya.

Tjahjo menuturkan dalam deklarasi itu, Ganjar dan 31 kepala daerah lain sudah mengikuti aturan yang ada. Yakni, kata dia, terkait izin cuti kampanye, serta fasilitas dan ruang anggaran pemerintah daerah. "Yang penting aturan yang ada sudah dilalui," ucapnya.

Tjahjo mengatakan panitia pengawas pemilu Jawa Tengah sebelumnya menyatakan deklarasi Ganjar dan kepala daerah lain sudah sesuai aturan. Namun, kata dia, yang terjadi saat ini adalah pelanggaran terkait etika kepala daerah. "Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot, semua kepala daerah juga begitu," ucapnya.

Baca: Mendagri Sebut Kepala Daerah Tak Dilarang Kampanye Dukung Capres

Di sisi lain, Tjahjo mengatakan sampai sekarang belum menerima putusan Bawaslu Jateng. Meski demikian, dia mengatakan Bawaslu lah yang berhak mengklarifikasi kasus ini, bukan Kemendagri. "Yang berhak klarifikasi adalah Bawaslu. Kemendagri tidak ada hak apa-apa. Kami yakin semua sesuai aturan yang ada," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus