Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana menyampaikan usulan moratorium layanan perlindungan lantaran sisa anggaran yang terbatas untuk melakukan layanan publik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebab, LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan,” kata Tomy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Februari 2025.
Persoalan lain yang disampaikan adalah meminta pimpinan LPSK segera menerapkan work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Permintaan ini disampaikan sejumlah fasilitas kerja di kantor seperti listrik dan lainnya dikurangi akibat pemangkasan.
Namun, Tomy menegaskan kepada pimpinan bahwa efisiensi anggaran ini jangan sampai menyentuh isu pengurangan pegawai maupun hak-hak mereka, termasuk mereka yang merupakan pegawai kontrak dan outsourcing.
Pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian dan lembaga sebagai imbas dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tak terkecuali LPSK. Dengan pagu anggaran Rp 220 miliar, Kementerian Keuangan juga meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp 144 miliar atau 62 persen dari pagu semula.
Walhasil, anggaran LPSK tersisa Rp 88 miliar dari pagu anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk menghemat anggaran. Prabowo pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Kementerian Keuangan menargetkan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp 50,59 triliun.