Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR yang digelar hari ini telah mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode tahun 2018-2023. Ketujuh nama itu juga diperkenalkan kepada seluruh anggota fraksi di DPR setelah pimpinan rapat menerima laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Erma Suryani Ranik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketujuh nama itu, yakni Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution dan Susilaningtyas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporannya pada sidang paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi Hukum Erma Suryani mengatakan setelah menerima surat dari Presiden perihal 14 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023, komisi mulai melakukan serangkaian tahapan seleksi, antara lain mengumumkan ke-14 nama itu di media massa nasional untuk meminta masukan dari masyarakat.
Kemudian, kata Erma, para calon pimpinan LPSK mengikuti tahapan pembuatan makalah. Lalu pada 4 sampai 5 Desember 2018, Komisi Hukum telah melakukan fit and proper test.
"Pada hari Rabu, 5 Desember 2018, pukul 16.00 WIB, Komisi III menggelar rapat pleno dan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat menentukan tujuh anggota LPSK," kata Erma.
Setelah menyampaikan laporan, Erma kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Setelah itu, Utut meminta persetujuan kepada seluruh anggota fraksi DPR, apakah menerima ketujuh nama yang disampaikan Komisi Hukum dan dijawab setuju oleh semua anggota DPR dan ditandai dengan ketokan palu.
Selain diperkenalkan di hadapan seluruh fraksi, tujuh pimpinan LPSK untuk lima untuk tahun ke depan itu mendapatkan ucapan selamat langsung dari Ketua DPR Bambang Soesatyo dan pimpinan sidang Utut Adianto.