Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di Kabinet Jilid II. Hal itu diumumkan Jokowi bersamaan dengan pengumuman menteri-menteri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2019.
"Bapak ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Enggak ada yang tahu? Nanti tanya langsung ke Pak Burhan. Beliau menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum, dan membangun kemarin saya sudah sampaikan complain handling management ini harus diurus benar," ujar Jokowi ketika memperkenalkan Burhanuddin.
Setelah ditelisik, Burhan adalah adik kandung politikus PDIP TB. Hasanuddin. Namun, Burhan diklaim mengemban jabatan Jaksa Agung sebagai profesional alias bukan dari jalur partai.
Sejumlah partai koalisi keberatan jika Jaksa Agung berasal dari partai. Periode sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo merupakan kader dari NasDem. Kendati, dalam pelbagai kesempatan, Prasetyo mengklaim sudah keluar dari partai bentukan Surya Paloh itu.
ST Burhanuddin adalah mantan Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara. Dia dipercaya Jaksa Agung Basrief Arief yang menjabat sejak 2010 hingga 2014. Sebelum menjadi Jamdatun, ST Burhanuddin mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini