Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Teken UU Papua Barat Daya, Provinsi dengan 3.023 Pulau

Pada 9 Desember kemarin, Jokowi juga meresmikan langsung Provinsi Papua Barat Daya ini. Sehingga saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi.

11 Desember 2022 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi tiba di lokasi akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Sabtu, 10 Desember 2022. Youtube/Presiden Joko Widodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, daerah baru yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dalam poin pertimbangan, UU ini dibuat untuk pemerataan pembangunan di berbagai daerah kota yang ada di Papua Barat Daya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Serta) untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," demikian poin pertimbangan dalam UU tersebut. Beleid ini diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, UU Provinsi Papua Barat Daya sudah disahkan DPR pada 17 November lalu. Regulasi baru ini terbit setelah DPR juga mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, pada 30 Juni.

Lalu pada 9 Desember kemarin, Jokowi juga meresmikan langsung Provinsi Papua Barat Daya ini. Sehingga saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi.

"Harapan kami juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat peresmian bersama Jokowi.

Lebih lanjut, UU Papua Barat Daya ini mengatur enam daerah yang masuk di dalamnya. Mulai dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. "Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," demikian bunyi Pasal 6.

Rincian wilayah juga dimuat dalam lampiran UU ini. Secara total, ada 132 distrik (setingkat) kecamatan di enam kabupaten kota ini. Selain itu, lampiran juga memuat 3.023 pulau yang masuk wilayah administrasi Papua Barat Daya.

Berikutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan. Ini terhitung sejak UU diundangkan.

Sementara, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus