Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama berupaya agar kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah dapat terpenuhi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan ada beberapa tantangan untuk memenuhi kuota tersebut, namun pihaknya tetap mendorong agar terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Persoalan memenuhi kuota itu gampang-gampang susah. Setiap tahun pasti ada sisa,” kata Hilman saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 terdiri dari sejumlah kategori. Terdapat 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia, serta 1.375 petugas haji khusus.
Menurut Hilman, calon jemaah yang mendapat hak pelunasan tahun 2025 bisa memutuskan untuk menunda keberangkatan karena sejumlah alasan. Ia mencontohkan, kasus yang sering terjadi karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa dikesampingkan hingga kurun waktu sekitar sebulan pelaksanaan haji.
Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengatakan Kemenag mendorong kuota haji khusus yang tidak terpakai diisi oleh antrean di porsi berikutnya. Namun terkadang jemaah di porsi berikutnya juga belum bisa berangkat di tahun yang sama. Sehingga, kata dia, Kemenag mengatur jemaah kategori cadangan.
“Agar ketika ada orang yang tidak bisa berangkat bisa ada cadangannya,” ujar dia.
Pada 2024, kata dia, kuota haji khusus masih tersisa 250. Hilman berharap tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal.
Menteri Agama telah mengeluarkan keputusan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus pada 23 Januari 2025. Aturan itu menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus bagi jemaah haji khusus minimal US$ 8.000 atau setara dengan Rp 129.380.000 (kurs 16.170).
Selain itu, Kemenag juga mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Sebelumnya, pengumuman dilakukan lewat Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
Pengisian kuota sekaligus pelunasan haji khusus terbagi dalam tiga termin. Pertama, pada 24 Januari-7 Februari, berlanjut pada 17-21 Februari, dan terakhir pada 27-28 Februari 2025 jika masih ada kuota tersisa.
Pilihan Editor: Bantuan Sosial Penopang Kepuasan Publik 100 Hari Kabinet Prabowo