Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI

FPI telah mendatangi Kemendagri untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

24 Juni 2019 | 13.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa alumni 212 dan FPI berkumpul di Jalan Merdeka Timur menuntut Sukmawati Soekarnoputri dihukum karena penistaan agama Islam, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permohonan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang dievaluasi. "Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Mendagri Tjahjo: Setahu Saya FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, kata Tjahjo, sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Evaluasi tak hanya untuk FPI, tetapi juga ormas lainnya yang mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Umumnya, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang terbaru. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," katanya.

Terkait adanya pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI, Tjahjo mengatakan keputusan apapun pasti akan menimbulkan dampak. "Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa."

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan perwakilan FPI telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Baca: Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin Ormas FPI Kurang Lengkap

Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus