Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbud Tegaskan Sekolah Dilarang Adakan Tes Calistung di PPDB SD

Tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SD dilarang.

22 Juni 2023 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) melarang sekolah melakukan tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ujar Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD Kemendikbudristek Komarudin pada bimbingan teknis transisi PAUD ke SD di Biak, Papua, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan hal itu bukan berarti calistung tidak penting. Semestinya, kata dia, dari sekolahlah siswa mendapat pembelajaran dan berproses. 

Komarudin mengatakan perlu adanya transisi pendidikan dari PAUD ke SD yang menyenangkan. Sehingga, tidak ada lagi terjadi miskonsepsi anak harus menguasai calistung di tingkat PAUD.

"Saat ini tes calistung malah dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Dengan adanya aturan diharapkan satuan pendidikan tidak melakukan tes calistung untuk siswa baru kelas satu SD," ujarnya.

Komarudin mengatakan Kemendikbudristek memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Himpaudi, Dinas Pendidikan dan Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu yang telah mendukung program bimbingan teknis transisi PAUD ke SD bagi guru-guru di Kabupaten Biak Numfor.

"Di tempat lain masih membahas kegiatan, tetapi di Kabupaten Biak Numfor program ini telah berjalan dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini," katanya.

Sementara itu, Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu berpesan peserta bimbingan teknis transisi PAUD ke SD dapat mengikuti materi pembelajaran hingga selesai selama lima hari 23-28 Juni 2023.

"Kegiatan ini sangat besar dampaknya bagi guru PAUD dan SD dalam mendorong pencapaian anak Biak yang sehat, cerdas, dan pintar, mewujudkan visi misi Biak religius, berkarakter dan berbudaya," harap Ruth yang juga Ketua Himpaudi Biak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus