Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, memastikan sampai saat ini belum ada laporan kasus masyarakat terjangkit virus Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Saat ini, pemerintah tengah mewaspadai wabah tersebut menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Maxi saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maxi menyebut virus Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b dapat bermutasi dengan cepat dan konsisten pada mamalia. Sehingga, virus ini memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Atas dasar hal tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Melalui Aturan ini, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes provinsi, kabupaten/kota, juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, Kemenkes memerintahkan Dinkes meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
"Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan," kata Maxi.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Kemenkes memerintahkan agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. KKP juga diminta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. “Semua kami siagakan” ujar Maxi.
Kepada masyarakat, Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, serta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba