Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saling Silang Surat Pemeriksaan Gibran

Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan kembali pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka. Berkutat soal surat undangan klarifikasi.

3 Januari 2024 | 00.00 WIB

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, 3 Desember 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, 3 Desember 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Bawaslu Jakarta Pusat kembali memanggil Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu dalam kegiatan HBKB.

  • Disebut sebagai bagian dari kampanye.

  • Kubu Prabowo-Gibran berkukuh tidak akan hadir dan menunggu surat undangan dari Bawaslu.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, setelah tidak hadir memenuhi pemanggilan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dalam surat undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran diundang untuk memberikan klarifikasi pada Selasa pukul 13.00 WIB di Sekretariat Bawaslu. Namun, hingga pukul 16.30, ia tidak hadir.

Bawaslu Jakarta Pusat hendak meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat Gibran membagi-bagikan susu kepada warga pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023. Bawaslu menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gibran pada Rabu ini, 3 Januari 2024.

Papan pengumuman larangan kegiatan politik menjelang pemilu dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 10 Desember 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100





Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, mengatakan Gibran dan Tim Kampanye belum menerima surat undangan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat sehingga tidak hadir. “Kami menunggu kepastian dari Bawaslu,” kata Aminuddin dalam keterangannya pada Selasa kemarin.

Aminuddin meminta Bawaslu, jika ada panggilan kepada peserta pemilu, agar tidak melempar asumsi dan wacana lebih dulu sehingga menimbulkan misinformasi. Dia menegaskan, Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah. “Gibran menghormati aturan,” ucap Aminuddin.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor. Menurut dia, tim yang mendampingi Gibran dan TKN sudah mengecek ada atau tidaknya undangan klarifikasi tersebut. Tim memastikan surat undangan itu tidak ada. Dia menyatakan tim yang langsung mendampingi Gibran juga belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Afriansyah lantas meminta Bawaslu menunjukkan bukti pengiriman surat undangan tersebut. Bukti itu sebagai dasar bahwa Bawaslu sudah mengirim surat undangan. "Jangan bikin blunder. Jangan-jangan belum dikirim, tapi bilang sudah," ujar Afriansyah saat dihubungi kemarin.

Pernyataan Afriansyah itu bisa dikatakan berbeda dengan penjelasan satu hari sebelumnya. Afriansyah sebelumnya mengatakan Gibran siap hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Wali Kota Solo itu akan mengklarifikasi aksinya membagi-bagikan susu saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat pada Desember lalu. "Mas Gibran siap hadir," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Januari 2024.

Tempo menghubungi dan mengirim pesan untuk meminta konfirmasi kepada Gibran perihal alasan tidak menghadiri undangan Bawaslu. Namun pesan Tempo melalui layanan aplikasi pesan singkat belum direspons. Sehari sebelumnya, Gibran menyatakan sanggup memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. “Saya ngikut saja, ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ucap Gibran di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. Gibran saat itu mengatakan belum mendapatkan surat undangan resmi dari Bawaslu. Dia berujar, “Nanti dicek. Biar dicek TKN."

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, membantah jika dikatakan tidak mengirim surat undangan klarifikasi kepada Gibran. Bawaslu Jakarta Pusat mengirim surat undangan ke dua tempat, yakni ke kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat; dan kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah. Kedua surat itu dikirim pada 29 Desember 2023.

Dimas mengatakan, surat undangan yang ditujukan ke kantor Sekretariat Prabowo-Gibran di Slipi sudah diterima oleh seseorang yang bernama Riki. Dimas memastikan surat tersebut sampai dan disertai tanda terima. “Surat ke Solo kami kirim melalui jasa ekspedisi," kata Dimas di Jakarta, kemarin.

Dimas mengakui lembaga pengawas tidak berwenang memaksa Gibran hadir dalam pemeriksaan. Meski begitu, Bawaslu menilai, Gibran seharusnya bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Bawaslu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Gibran pada Rabu ini. Surat undangan juga sudah dikirim ke kantor TKN di Slipi dan kediaman Gibran di Solo pada Selasa sore.

Dia menjelaskan, Bawaslu Jakarta Pusat mengundang Gibran setelah badan pengawas itu menemukan fakta dan temuan baru. Bawaslu menyebut telah memeriksa tiga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai politik pengusung pasangan calon Prabowo-Gibran. Ketiga kader PAN yang diperiksa adalah yakni Zita Anjani, Sigit Purnowo Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Ketiganya ditanyai soal kegiatan bagi-bagi susu di HBKB yang dihadiri Gibran. Bawaslu akan mengklarifikasi temuan yang diperoleh Badan Pengawas kepada Gibran. Namun Dimas enggan menjelaskan secara detail temuan baru tersebut. “Itu sudah masuk materi,” ujarnya.

Menurut Dimas, Gibran memang tidak melanggar pidana pemilu. Ini juga sudah ditegaskan oleh Bawaslu RI. Hanya, Gibran diduga melanggar peraturan lainnya sehubungan dengan kegiatan kampanye di wilayah HBKB. Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur disebutkan sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya. HBKB dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. “Ada hasutan atau tidak, ada oknum atau tidak. Nanti kita lihat hasil akhir,” ujar Dimas.

Dia mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat akan segera mengumumkan dan menentukan sikap hasil kajiannya bila Gibran tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu ini. Sebab, pada Rabu ini merupakan batas akhir pengusutan kasus bagi-bagi susu dalam kegiatan HBKB tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Afriansyah berkukuh tidak pernah menerima surat undangan dari Bawaslu. Dia menduga Bawaslu Jakarta Pusat salah mengirimkan surat undangan klarifikasi. Dia menjelaskan, kantor TKN yang sering dihadiri Ketua Tim Kampanye Nasional Rosan Roeslani berada di Jalan Brawijaya Empat, Jakarta Selatan. “Alamat kantor TKN itu ada di Jalan Brawijaya, bukan di Slipi,” ujar Afriansyah, kemarin.

Ihwal rencana pemeriksaan oleh Bawaslu pada Rabu ini, Afriansyah menegaskan Gibran akan hadir asalkan surat undangan resmi sudah diterima. “Kami akan hadir kalau sudah ada surat undangan dari Bawaslu,” ujarnya.

Wartawan menunjukkan berita perihal ketidakhadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas pemanggilan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Subekti

Surat Undangan Seharusnya Bukan Jadi Alasan

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai ada sikap inkonsistensi dari kubu Prabowo-Gibran. Satu hari sebelum pemeriksaan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, TKN Prabowo-Gibran menyatakan sudah mengiyakan untuk hadir. “Tapi mereka kini tak datang karena alasan belum menerima undangan secara resmi. Ini bertolak belakang,” ujar Kaka, kemarin.

Ada atau tidak adanya undangan dari Bawaslu, Gibran seharusnya bisa mengosongkan waktu untuk hadir dalam pemeriksaan. Apalagi, menurut Kaka, kubu Gibran dan TKN sudah lama memantau kasus bagi-bagi susu dalam kegiatan HBKB tersebut.

Kaka menilai Gibran seharusnya berani datang memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Pengawas bila tak merasa bersalah. Pun undangan klarifikasi itu bisa menjadi wadah untuk meluruskan berbagai isu dan tudingan yang muncul. ”Jika tak datang, artinya ada dugaan sikap tidak jujur oleh Gibran dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, Gibran semestinya menghormati hukum pemilu sehingga tidak boleh ada impunitas dalam proses penegakan hukum tersebut. Hukum pemilu memang bukan untuk menghukum berupa pidana kurungan atau denda, tapi ditujukan untuk pencegahan dan efek jera. “Semua orang tetap harus ikuti aturan main,” kata Kaka.

Menurut dia, Bawaslu perlu mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan Gibran sehingga bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, Kaka menilai, kegiatan bagi-bagi susu saat kegiatan HBKB merupakan kampanye yang bertujuan menarik perhatian khalayak ramai. Kaka mendorong Bawaslu Jakarta Pusat bisa mengusut kasus ini secara independen.

Dihubungi secara terpisah, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, mengatakan Gibran seharusnya menghormati permintaan klarifikasi dari Bawaslu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu. Menurut Ihsan, Bawaslu hanya punya waktu 14 hari untuk melakukan kajian perihal ada atau tidaknya pelanggaran. Masa kajian tersebut berakhir pada Rabu ini. “Dengan waktu singkat itu, seharusnya Gibran memenuhi undangan,” ujar Ihsan.

Dia menilai tindakan Gibran membagi-bagikan susu dalam kegiatan HBKB termasuk kampanye. Dalam Undang-Undang Pemilu, kegiatan kampanye merupakan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan program. Apalagi, kata dia, pemberian susu gratis merupakan salah satu program unggulan dari pasangan Prabowo-Gibran. “Meski tidak ada alat peraga kampanye, kegiatan itu merupakan bentuk ‘citra diri’ dalam kampanye sebagaimana UU Pemilu,” ujar Ihsan.

Pembagian susu dalam kegiatan HBKB, kata dia, berpotensi melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Aturan itu menjelaskan, hari bebas kendaraan bermotor atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta ajakan yang bersifat menghasut.

Dalam video yang beredar, dalam tindakan Gibran itu juga tampak hadir anak-anak. Ihsan menilai keterlibatan anak-anak tidak diizinkan dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Tindakan Gibran itu disebut juga tidak sesuai dengan lokasi dan tak didahului izin kampanye. Menurut dia, tindakan itu bisa dijerat dengan pidana pemilu dan dikenai denda serta diskualifikasi.

Namun, Ihsan mengatakan, sanksi pidana dan diskualifikasi sangat sulit diterapkan. Bawaslu pusat sudah lebih dulu mengatakan tindakan Gibran itu bukanlah pelanggaran. Dia menyayangkan hal tersebut karena pernyataan itu dikeluarkan Bawaslu RI tanpa disertai informasi hasil kajian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

HENDRIK YAPUTRA | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus