Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU Sebut Lembaganya Telah Kembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kas Negara

Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK ke kas negara

11 Juni 2024 | 05.00 WIB

Ketua KPU Sebut Lembaganya Telah Kembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kas Negara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyampaikan hal itu untuk menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp10,57 miliar.

Hasyim mengatakan bahwa proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya.

Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

"Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," katanya.

Pilihan Editor: Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Sebut Lebih Jelas Aturan Lama

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus