Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan enam elemen kunci untuk Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam elemen tersebut yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana, hukum acara pidana, hak korban, dan pemantauan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan enam elemen kunci ini perlu ada agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung hukum yang komprehensif.
"Karena jika satu elemen hilang, itu cara kita menangani korban tidak lagi utuh atau komprehensif," kata Siti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 29 Maret 2021.
Siti mengatakan sebenarnya memang telah ada naskah akademik dan draf RUU PKS hasil usul inisiatif DPR sejak 2016. Pada 2017 dan 2019, pemerintah juga telah mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.
Namun menurut Siti, enam elemen kunci itu belum terinformasikan dengan baik sehingga menimbulkan banyaknya penafsiran terkait RUU PKS. Untuk itulah, kata dia, Komnas Perempuan mengusulkan penyempurnaan terhadap naskah akademik dan RUU PKS.
Caranya yakni dengan menyandingkan naskah akademik dan draf RUU PKS tahun 2016 dengan DIM pemerintah tahun 2019. Secara sistematika, Komnas Perempuan mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi, dan Ahli.
Kemudian Bab V Pencegahan; Bab VI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan; Bab VII Koordinasi dan Pengawasan; Bab VIII Pemidanaan; Bab IX Peran Serta Masyarakat; Bab X Ketentuan Peralihan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
Terkait definisi misalnya, Komnas Perempuan mengusulkan pengertian yang sedikit berbeda dengan naskah usulan DPR.
Komnas mengusulkan definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS merupakan setiap perbuatan yang merendahkan dan/atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin, yang dapat disertai dengan status sosial lainnya, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.