Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Pencatut Nama Harus Dibuka

KPU didesak mengumumkan nama-nama partai yang mencatut identitas penduduk. Praktik lancung ini harus dibuka demi akuntabilitas publik.

31 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) bersama jajaran anggota Komisioner KPU mengamati tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, 29 Juli 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Bawaslu menemukan 494 nama penduduk dan pengawas pemilu yang dicatut oleh partai politik.

  • Pegiat pemilu mendesak KPU dan Bawaslu mengumumkan partai-partai yang melakukan pencatutan.itu.

  • Data mesti dibuka demi melindungi kepentingan warga negara dari penyalahgunaan data pribadi.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 494 nama penduduk dan pengawas pemilu yang dicatut oleh partai politik untuk melengkapi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Pegiat pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengumumkan partai-partai yang melakukan pencatutan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Data warga yang dicatut serta nama partai yang mencatut harus dibuka untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kemarin. "Apakan benar terjadi pencatutan secara sengaja?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Titi, data tersebut mesti dibuka demi melindungi kepentingan warga negara dari penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pembukaan data tersebut bisa mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap keamanan data pribadi pada masa mendatang. "Bahkan parpol juga bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengoreksi kondisi internalnya agar lebih solid serta kuat dalam menentukan pengurus dan anggota," kata dia.

Pencatutan nama oleh partai, kata Titi, adalah pelanggaran serius. Sebab, pencatutan tersebut menyangkut penyalahgunaan data pribadi warga negara dan sangat memungkinkan melibatkan persoalan yang lebih besar, yaitu keamanan dan perlindungan data pribadi serta potensi manipulasi terhadap data-data tersebut.

Titi menyarankan penyelenggara pemilu agar tidak sebatas memperlakukannya sebagai persoalan teknis administratif saja. Dia meminta Bawaslu melaporkan temuan pencatutan data itu kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. "Hal ini selalu berulang dari pemilu ke pemilu. Apabila tidak ada tindakan tegas yang memberi efek jera, besar kemungkinan ada potensi terjadi kembali pada pemilu mendatang," ujarnya.

Menurut Titi, persyaratan untuk menjadi peserta pemilu di Indonesia memang sangat berat bagi partai politik. Namun hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan cara-cara ilegal. "Makanya, mesti ditindak tegas," kata dia.

Berdasarkan Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Parpol juga diwajibkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta kepengurusan di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan

Syarat lain yang juga wajib dipenuhi adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Jumlah anggota itu harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Selain itu, partai mesti mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Partai juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan persyaratan yang berat itu memang menjadi salah satu pendorong parpol mencatut nama. "Kewajiban punya jumlah anggota yang banyak adalah beban kontekstualnya," kata komisioner KPU periode 2012-2017 itu. "Namun kegemaran partai mengambil jalan pintas menjadi gambaran minimnya kualitas integritas mereka."

Hadar prihatin praktik pencatutan nama itu terus terjadi saban pesta demokrasi dimulai. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi merugikan nama atau identitas warga yang dicatut. "Penyelenggara pemilu perlu mengumumkan parpol-parpol yang melakukan pencatutan," ucapnya.

Komisioner Bawaslu, Loli Suhenti, mengatakan lembaganya tidak bisa mempublikasikan partai-partai yang mencatut nama ataupun nama-nama penduduk yang dicatut. "Kewenangan untuk membuka nama tersebut ada di KPU," katanya. Sebab, Bawaslu hanya diberi akses untuk membaca dan mencermati situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, ucap Loli, berdasarkan penelusuran Bawaslu, praktik pencatutan nama ini sebagian besar dilakukan partai politik yang tidak lolos syarat pendaftaran.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan perlu ada verifikasi untuk memastikan adanya pencatutan nama-nama yang dilakukan partai politik. Ia berjanji mengumumkan nama-nama partai yang terbukti melanggar aturan tersebut. "Nanti setelah tahapan verifikasi administrasi selesai pada 3 September," katanya.

IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus