Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Minta Timses Daftarkan Akun Media Sosial Resmi Kampanye

KPU meminta timses Jokowi dan Timses Prabowo mendaftarkan akun resmi media sosial mereka yang akan digunakan di masa kampanye.

30 Agustus 2018 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para peserta pemilu untuk melaporkan akun media sosial resmi yang akan digunakan dalam masa kampanye. "Agar kami (KPU dan Bawaslu) bisa memastikan akun-akun resmi itu tidak menyebarkan materi yang mengandung konten-konten kampanye tidak sesuai ketentuan," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU akan memantau akun-akun resmi yang telah didaftarkan. Menurut dia, KPU dan Bawaslu memantau akun tersebut dari konten-konten yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.

Meski tak mengatur sanksi kampanye media sosial secara rinci, menurut Wahyu, KPU dan Bawaslu juga akan menyaring akun-akun palsu yang bertebaran di media sosial. Sebab, kata dia, sanksi pelanggaran kampanye juga akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. "Sanksi hukum akan berlaku efektif apabila pihak tertentu menggunakan media sosial dan bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, Wahyu mengatakan KPU dan Bawaslu juga akan memantau segala unsur kampanye di media sosial. Termasuk, kata dia, antisipasi isi dalam kolom komentar negatif di media sosial. "Ya itu Bawaslu yang menangani itu," katanya.

Di sisi lain, Wahyu menuturkan kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam pemilu 2019 mendatang. Hal ini, kata dia, dengan melihat banyaknya masyarakat yang sudah melek media sosial. "Pengguna medsos semakin besar sehingga kami perkenankan medsos menjadi media untuk metode kampanye," kata dia.

Kampanye peserta pemilu di media sosial diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 35. Pasal tersebut menyebutkan akun resmi media sosial untuk kampanye dapat didaftarkan maksimal 10 untuk setiap aplikasi. Pendaftaran akun ini dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yang jatuh pada 23 September 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus