Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengeluarkan Surat KPU bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat itu dikirimkan oleh KPU kepada para pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mencermati isi surat KPU tersebut, terbuka peluang bagi sejumlah kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) meski masih berusia di bawah 40 tahun. Peluang itu termasuk untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan didorong oleh sejumlah pihak untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di ajang Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun saat dimintai tanggapan terkait dengan hal itu, Gibran enggan memberi banyak komentar. "Enggak ada. Tanyanya itu terus?" ucapnya singkat saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, 19 Oktober 2023.
Gibran yang pada Kamis sore tadi keluar dari ruang kerjanya pada sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat tergesa-gesa memasuki mobilnya. Saat mendapat sejumlah pertanyaan lain dari beberapa awak media, ia juga enggan memberi banyak komentar.
Mengutip isi dari surat KPU tentang tindak lanjut putusan MK, KPU menyampaikan beberapa poin sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023. Poin 1, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Poin 2, bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Berdasarkan hal tersebut, KPU meminta agar Partai Politik Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.