Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Klaim Biaya di Aturan Kemenkes

Pasien Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

24 Juli 2020 | 09.46 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas medis dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue yang membawa dua pasien positif menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat tiba di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu 13 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan baru ihwal teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020,” demikian bunyi pernyataan dari laman resmi Kementerian Kesehatan yang dikutip Tempo pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Dalam aturan itu, rumah sakit mengajukan klaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Berikut kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Lalu, untuk pelayanan yang dapat diklaim antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus