Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Edy-Hasan Optimistis Hakim MK Akan Lanjutkan Gugatan Pilgub Sumut

Kubu Edy-Hasan mendalilkan dugaan keterlibatan Jokowi dalam gugatan Pilgub Sumut ke MK.

3 Februari 2025 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dengan salah satu agenda sidang sengketa pemilihan gubernur Papua di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap melanjutkan gugatan mereka terhadap hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Yance Aswin, kuasa hukum paslon Edy-Hasan, merasa percaya diri karena ia menilai Pilgub Sumut sudah bermasalah sejak awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jauh sebelum proses pendaftaran itu, situasi untuk memenangkan salah satu calon yang notabene adalah menantu mantan Presiden Joko Widodo itu begitu sangat terasa kental,” kata Yance saat dihubungi via telepon, Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yance, yang juga Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, menyebut Pilgub Sumut sebagai ajang kontestasi politik yang brutal. Oleh karena itu, timnya sejak jauh-jauh hari memang sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

“Kita akan menunjukkan kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya rakyat Indonesia bahwasanya pilkada Sumatera Utara itu tidak seperti cerita-cerita orang-orang yang ada di pemerintahan,” kata Yance.

Kubu Edy-Hasan menggugat hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan kemenangan bagi Bobby Nasution-Surya. Selain dugaan keterlibatan Jokowi yang disebut telah mengkondisikan jalannya pilgub tersebut, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya keputusan KPU yang tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara susulan. Padahal, kata Yance, saat itu terjadi bencana banjir di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi pertanyaan-pertanyaan inilah yang mengganjal sehingga pasangan Edy-Hasan itu mempergunakan jalur konstitusi, menyampaikan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi,” kata Yance.

Oleh karena itu, Yance berkeyakinan hakim MK masih akan memberikan kesempatan kepada timnya untuk memperjuangkan nasib mereka dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Yance bahkan menyebut telah menyiapkan 4 saksi dan dua ahli untuk agenda sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Saya sangat optimis MK akan memberi kesempatan kepada kita untuk menjelaskan permasalahan ini,” kata Yance.

Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pleno pada besok Selasa, 4 Februari 2024. Sidang pleno tersebut akan beragendakan pembacaan putusan sela atau dismissal dari MK untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) yang telah masuk sebelumnya.

“Iya, jadi (sidang pembacaan putusan dismissal besok),” jawab Ketua MK Suhartoyo ketika dikonfirmasi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Senin, 3 Februari 2025.

Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih memastikan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan secara pleno, bukan dibagi-bagi dalam beberapa panel hakim. Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. "Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detilnya mohon bersabar besok,” kata dia, Senin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus