Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Matius-Aryoko Merespons Positif Putusan MK Tentang Pilkada Ulang di Papua

Kuasa hukum Matius-Aryoko menilai putusan Mahkamah Konstitusi membuktikan terjadinya kecurangan di pilkada Papua 2024.

24 Februari 2025 | 16.55 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025.  Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara sengketa Pilkada 2024 di antaranya sengketa pilkada pada Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Papua Pegunungan, dan Pilgub Papua. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara sengketa Pilkada 2024 di antaranya sengketa pilkada pada Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Papua Pegunungan, dan Pilgub Papua. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah Papua ulang. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua itu, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah membuktikan terjadinya kecurangan selama pemilihan gubernur Papua 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Putusan itu sekaligus mengkonfirmasi kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan,” kata Bambang, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua, hari ini. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai karena syarat pencalonannya tidak sah. Surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal yang bersangkutan. “Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon,” kata hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani saat pembacaan putusan di ruangan sidang.

Mahkamah Konstitusi lantas memerintahkan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua tanpa mengikutsertakan Yermias. Partai politik pendukung pasangan calon Benhur Tomi Mano - Yermias diharuskan untuk mengusung pasangan calon gubernur yang baru di pilkada ulang tersebut tanpa mengikutsertakan Yermias.

Bambang Widjojanto berpendapat bahwa putusan MK ini menjadi momentum untuk mengoreksi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua, termasuk KPU Papua sebagai penyelenggara pemilu. “Hentikan sudah tindakan yang tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi,” kata Bambang.

Bambang juga mengajak seluruh warga Provinsi Papua untuk mengawal pemungutan suara ulang tersebut. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan proses pilkada ulang harus dipastikan berjalan secara jujur dan adil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus