Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah Papua ulang. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua itu, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah membuktikan terjadinya kecurangan selama pemilihan gubernur Papua 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan itu sekaligus mengkonfirmasi kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan,” kata Bambang, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua, hari ini. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai karena syarat pencalonannya tidak sah. Surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal yang bersangkutan. “Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon,” kata hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani saat pembacaan putusan di ruangan sidang.
Mahkamah Konstitusi lantas memerintahkan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua tanpa mengikutsertakan Yermias. Partai politik pendukung pasangan calon Benhur Tomi Mano - Yermias diharuskan untuk mengusung pasangan calon gubernur yang baru di pilkada ulang tersebut tanpa mengikutsertakan Yermias.
Bambang Widjojanto berpendapat bahwa putusan MK ini menjadi momentum untuk mengoreksi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua, termasuk KPU Papua sebagai penyelenggara pemilu. “Hentikan sudah tindakan yang tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi,” kata Bambang.
Bambang juga mengajak seluruh warga Provinsi Papua untuk mengawal pemungutan suara ulang tersebut. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan proses pilkada ulang harus dipastikan berjalan secara jujur dan adil.
Pilihan Editor : Cawe-cawe Jokowi dan Prabowo di Pilkada 2024