Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Sudah Kabulkan 13 Gugatan Sengketa Pilkada, Ada Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru

Dalam sidang putusan sesi 1, MK telah membcakan putusan sengketa pilkada untuk 20 gugatan.

24 Februari 2025 | 19.51 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pembacaan putusan akhir sengketa pilkada pada hari ini Senin, 24 Februari 2025. Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, sudah ada 20 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau PHPU kepala daerah yang diputuskan oleh MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sudah 20 putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk pemerintah. Dari 20 putusan tersebut, kalau kita rinci ada 13 perkara yang dikabulkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika ditemui wartawan pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari 13 perkara sengketa pilkada yang dikabulkan oleh MK tersebut di antaranya adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Papua serta pemilihan wali kota (Pilwalkot) Banjarbaru. Sebelas perkara lainnya ada di Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Bangka Barat.

“Sebelas daerah agar melakukan pemungutan suara ulang, satu daerah ini harus ada rekapitulasi penghitungan suara ulang, dan satu daerah perbaikan putusan KPU,” kata Faiz.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di daerah-daerah tersebut. Faiz menerangkan ada perbedaan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan oleh MK, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan.

“Mahkamah tentu mempertimbangkan terkait kompleksitas untuk melakukan pemungutan suara ulang tersebut. Kalau kemudian ruang lingkup daerahnya cukup luas, misalnya provinsi, maka jangka waktunya lebih lama,” ujar Faiz.

Faiz juga mengungkapkan ada total tujuh gugatan yang tidak dikabulkan oleh MK. Secara rinci, empat perkara ditolak serta tiga perkara lainnya tidak dapat diterima. Sementara itu, 20 perkara sisanya masih akan disidangkan oleh MK pada sesi kedua sidang di hari ini.

Diketahui ada total 40 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. Sebanyak 40 perkara tersebut mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Beberapa di antaranya adalah sengketa pilgub Papua serta pilwalkot Banjarbaru.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus