Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Papua Disanksi DKPP, Bambang Widjojanto Minta Tak Bohong Lagi di MK

Menurut Bambang Widjojanto, bila tetap membela diri dalam persidangan esok hari, maka secara tidak langsung KPU Papua telah melawan putusan DKPP.

29 Januari 2025 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Januari 2025. Humas MK/Teguh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tidak memberi keterangan bohong dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Papua di MK. Sebab, kata Bambang, KPU Papua telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita lihat apakah KPU Papua akan berbohong lagi atau sebaliknya pasca putusan DKPP yang menyatakan secara tegas bahwa Steve Dumbon dan seluruh anggota KPU Papua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan dihukum dengan sanksi peringatan keras," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang menyebutkan, KPU Papua disanksi oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua nomor urut satu. Sebab, kata Bambang, surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih yang dimiliki oleh Yermias Bisai tidak sah. 

"KPU menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu," ujar Bambang. 

Menurut Bambang, bila tetap membela diri dalam persidangan esok hari, maka secara tidak langsung KPU Papua telah melanggar etik dan melawan putusan DKPP. Sebab, dalil-dalil pembelaan tersebut sudah diajukan KPU Papua dalam sidang DKPP dan berujung ditolak. 

"Kami pastikan, Steve Dumbon akan diadukan ke DKPP kembali dan dikenakan sanksi pemecatan sebagai ketua KPU karena berkali-kali melakukan pelanggaran," tegasnya. 

Dalam sidang pendahuluan di MK, Bambang juga telah mengatakan bahwa suket milik Yeremias Bisai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tidak sah. Ketua PN Jayapura sendiri sempat dimintai klarifikasi, dan PN Jayapura menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket untuk Yermias Bisai. 

"Tidak sah dan tidak dapat digunakan karena bukan berasal dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang harus dikonfirmasi dengan KTP dan NIK pada saat pendaftaran,” ujar Bambang di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Diketahui, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Papua karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai. Hal tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua," bunyi putusan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus