Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketentuan permohonan izin ke luar negeri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan aparatur pemda yang menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak. Hal ini berbeda jika untuk keperluan lainnya.
Mengeluarkan surat edaran tentang aturan perizinan dinas ke luar negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang kepala daerah agar tidak mengajukan permohonan izin secara mendadak. "Izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya,” kata Tjahjo, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Kewajiban itu dimaksudkan agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri untuk rombongan yang berdinas.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo ditegur Presiden Joko Widodo. "Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, seusai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan Jakarta, Senin, 22 Juli 2019).
Mendagri menerbitkan surat edaran tentang Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam surat edaran itu disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini