Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cirebon Kota, memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan luar kota pada saat libur Natal 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar di Cirebon, Kamis 24 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahri mengatakan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon, sedangkan kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Untuk pemberlakuan sistem ganjil genap, lanjut Fahri, mulai diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, terutama masa libur Natal 2021. "Sistem ganjil genap ini kita berlakukan untuk kendaraan luar kota yang masuk ke Cirebon," tuturnya.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota, kata Fahri, akan memeriksa pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota apakah sudah divaksin atau belum.
Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen dan apabila tidak memilikinya, ujar dia, maka akan dites di tempat.
"Jika saat dites reaktif, maka akan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya.
Baca: 6 Kebijakan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru