Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun

Sidang uji materi Pasal 79 UU MD3 tentang pembentukan pansus hak angket KPK menghadirkan mantan hakim MK Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.

25 Oktober 2017 | 14.41 WIB

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi adalah konstitusinal. Maruarar menilai KPK, bersama lembaga kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Di dalam UU MD3, kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari hak angket itu. Maka bagaimana bisa KPK tidak tunduk daripada pengawasan tersebut,” kata Maruarar saat hadir sebagai saksi ahli presiden dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Maruarar mengatakan independensi KPK tidak bisa lepas dari akuntabilitas kelembagaan. “Akuntabilitas ini bisa dipertanyakan dan diklarifikasi,” kata dia.

Menurut dia, kelembagaan yang independen tidak dapat dijadikan dasar KPK untuk tidak menjadi objek hak angket DPR. Sebab, kata Maruarar, hak angket dapat digulirkan kepada lembaga yang menjalankan undang-undang, termasuk KPK.

Meski begitu, Maruarar berpendapat bahwa uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 adalah persoalan keabsahan pengambilan keputusan dan keabsahan pembentukan panitia khusus yang tidak merujuk syarat terkait kuorum. “Menurut saya ini lebih kepada masalah etik,” ujarnya.

Maruarar mengatakan jika tidak mengalir dari penyelidikan KPK, kehadiran pansus tidak akan dipersoalkan. Apalagi, kata dia, Ketua Pansus Hak Angket KPK kini, yaitu Agun Gunanjar Sudarsa, menjadi pihak yang masuk dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK. “Ini tentu dalam etika berbangsa merupakan suatu konflik kepentingan,” kata dia.

Ia pun menyebut pansus hak angket KPK sebagai buah dari pohon yang beracun kalau pansus dibentuk dengan melanggar ketentuan tata tertib DPR. “Kalau pansus hak angket itu tidak memenuhi kuorum dan tidak memenuhi syarat dalam tatib adalah merupakan fruit of the poisonous tree. Buah dari pohon yang beracun,” ujarnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 79 UU MD3 dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK. Beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus