Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Kabulkan Permohonan Dua Mahasiswa UI soal Penghapusan Larangan Kampanye di Kampus

Putusan MK ini bisa menjadi pintu awal untuk kembali menyemai iklim demokrasi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

21 Agustus 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon ihwal uji materiil Pasal 69 Undang-undang Pilkada tentang penghapusan larangan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kampus pada sidang putusan, Selasa, 20 Agustus 2024. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang putusan perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan bahwa pengecualian larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk mendalami visi, misi, dan program kerja masing-masing calon kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, keputusan ini dinilai bisa membuka kesempatan berlangsungnya kampanye dialogis secara lebih konstruktif, sehingga menghasilkan kematangan berpolitik bagi masyarakat.

Kedua pemohon berharap, putusan MK ini bisa menjadi pintu awal untuk kembali menyemai iklim demokrasi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang. Lewat putusan ini juga dapat memberikan ruang bagi aktor-aktor akademik untuk kembali memainkan peran sentral dalam menguji gagasan calon kepala daerah.

"Pada akhirnya, gagasan para calon kepala daerah yang berbasis data, kajian, dan kebenaran-lah yang benar-benar diperlukan masyarakat untuk membangun Indonesia lebih baik," kata kedua pemohon, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah berpandangan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah di kampus boleh dilakukan asal mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Selain itu, kampanye dilakukan tanpa atribut seperti baliho, spanduk, poster pasangan calon, hingga pakaian bernuansa dukungan terhadap pasangan calon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa subtansi yang dimohonkan oleh kedua pemohon memiliki kesamaan subtansi pada perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan perkara itu juga menyatakan ihwal pemberian izin kampanye di tempat pendidikan, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memutus perkara ini secara mutatis mutandis.

Guntur mengungkapkan, Mahkamah tidak lagi membedakan rezim pemilu dengan rezim pilkada. Karena itu, ujarnya, dalam pertimbangan Mahkamah konstruksi norma Pasal 22e ayat 2 UUD 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, hingga presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, pemilihan umum itu harus dimaknai juga dengan pemilihan kepala daerah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye," kata Guntur dilansir dari situs MKRI pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus