Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada mulai hari ini pada Jumat, 17 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tiap-tiap daerah, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara. Dalam sidang hari ini, MK bakal mendengarkan jawaban termohon terhadap 34 dari 310 perkara yang teregister. Salah satu gugatan perkara yang disidangkan yaitu perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan sengketa itu diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Dalam pokok permohonannya, Risma-Hans mendalilkan bahwa paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak diduga melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.
Risma menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Risma mengaku memiliki bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. Khofifah-Emil merupakan calon petahana dalam Pilgub Jawa Timur 2024.
Selain pemeriksaan sengketa pemilihan gubernur, tercatat ada sembilan gugatan sengketa pemilihan walikota dalam sidang hari ini. Sementara untuk sengketa pemilihan bupati terdapat 24 perkara yang bakal disidangkan oleh tiga panel hakim.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa sidang mendengarkan jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait maupun Bawaslu bakal digelar hingga sepekan ke depan dalam hari kerja. "Oleh karena itu, pemohon mohon mendengarkan," katanya di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.