Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima 296 permohonan perkara dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. Adapun total permohonan sengketa pilkada itu terdiri dari 17 permohonan tingkat pemilihan gubernur, 230 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk laman resmi Mahkamah Konstitusi, tercatat dari 296 permohonan perkara pilkada yang masuk, 153 di antaranya dikirimkan secara langsung atau tatap muka. Sedangkan 143 permohonan lainnya disampaikan secara online atau daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bakal memproses seluruh permohonan perkara hasil Pilkada Serentak 2024. "Seluruh perkara yang sudah diterima dan diperkirakan semua sudah melakukan perbaikan akan di-upload pada 23 Desember 2024," kata Enny saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.
Enny menyebut permohonan perkara ini belum memiliki nomor perkara untuk diproses ke tahap selanjutnya. Adapun nomor perkara itu, kata dia, akan diberikan pada saat teregistrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.
"Nomor perkara diberikan saat di BRPK yang akan dilakukan serentak pada 3 Januari 2024. Sekaligus kami kirim ke pihak-pihak (pemohon dan termohon)" ucap Enny.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.
Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.
Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Pilihan Editor: