Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Bali Nine dan Mary Jane, Komnas HAM Berharap Pemerintah Komutasi Hukuman Mati WNI

Atnike mengatakan komutasi hukuman terhadap terpidana hukuman mati sesuai dengan KUHP.

18 Desember 2024 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, berharap pemerintah juga mengkomutasi hukuman kepada WNI terpidana hukuman mati setelah pemulangan Mary Jane dan Bali Nine. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini juga perlu mendapatkan perhatian bagaimana kebijakan pemerintah terhadap narapidana-narapidana ini terutama bagi mereka yang sudah menjalani masa tahanan panjang,” kata Atnike di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atnike mengatakan komutasi hukuman terhadap terpidana mati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru menetapkan hukuman mati bukan lagi sebagai hukuman utama. Terpidana mati bisa dipertimbangkan mendapat komutasi hukuman apabila dinilai berkelakuan baik dan berubah selama periode 10 tahun. 

“Itu juga dapat dipertimbangkan dan dikomutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” kata Atnike. “Kami berharap langkah-langkah pemerintah yang positif terkait pengurangan hukuman mati di Indonesia ini juga berlanjut dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan yang lainnya.”

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi hukuman mati di Indonesia.

Selain Mary Jane, Indonesia memulangkan lima WNA Australia terpidana mati ke Australia. Mereka dikenal sebagai Bali Nine. Pemerintah Australia dan Indonesia menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pemulangan mereka pada Kamis, 12 Desember 2024.

Bali Nine adalah julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad pagi. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, 15 Desember 2024. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Dani Aswara dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus