Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk tidak mengklasifikasi korban kerusuhan di Papua ke dalam warga pendatang dan warga asli Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klasifikasi orang asli dengan non Papua atau bukan asli, MRP tidak setuju. Karena korban atas kejadian aksi kemarin itu semua asli Papua maupun non Papua adalah korban," kata Timotius saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Timotius mengatakan, pengklasifikasian tersebut bisa memicu konflik. Ia tidak ingin masyarakat menilai ada dua kelompok di tanah Papua. Sehingga, ia meminta Tito untuk menyebut masyarakat yang terluka maupun meninggal dunia sebagai korban saja tanpa ada klasifikasi.
Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam pada Selasa kemarin, Kapolri Tito Karnavian mengatakan ada 26 korban meninggal dunia karena kerusuhan di Wamena, Papua. Ia menjelaskan 22 dari 26 korban meninggal dunia itu merupakan warga Papua pendatang di Wamena.
"Mereka sebagian besar merupakan tukang ojek, pelayan di restoran, dan lain sebagainya. Lalu empat korban meninggal dunia lainnya merupakan warga Papua asli Wamena," katanya.
Kerusuhan di Wamena terjadi pada Senin, 23 September 2019. Peserta aksi merupakan pelajar dan masyarakat. Mereka menuntut penolakan terhadap tindakan rasisme.