Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.

1 September 2021 | 00.31 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA-Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tes wawasan kebangsaan konstitusional.

Menurut dia, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Putusan MK katakan TWK konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK,” kata dia lewat akun Twitternya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Novel mengatakan masalah utama dalam TWK adalah pelaksanaannya. Dia bilang pelaksanaan tes itu ilegal karena dilakukan hanya untuk menyingkirkan pegawai. Seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI. “Jadi hal yang berbeda,” kata dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Yusuf Sahide yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan TWK sah dan konstitusional. Novel Baswedan pun merespons keputusan MK soal TWK tersebut.

Baca juga : Novel Baswedan Sebut Dewas KPK Wajib Laporkan Lili Pintauli ke Penyidik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus