Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan segera memiliki 3 provinsi baru setelah DPR mengesahkan ketiga RUU pembentukan daerah otonomi baru di bumi Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengesahan itu sendiri digelar dalam rapat paipurna ke-6 persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis, 30 Juni 2022 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi DPR, dalam proses penyusunan ketiga RUU Pembentukan Provinsi tersebut juga telah dipilih ibukota dari masing-masing Provinsi.
Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.
Pemekaran Papua
Berikut daftar lengkap pembagian wilayah pada pemekaran di Papua:
- Provinsi Papua Selatan (Anim Ha) dengan ibu kota Merauke, luas wilayah 131.493 kilometer persegi, mencakup:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel.
Wilayah perbatasan:
Utara: Papua Pegunungan
Barat: Papua Tengah dan Laut Arafuru
Selatan: Laut Arafuru
Timur: Papua Nugini
- Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota Nabire, luas wilayah 66.129 kilometer persegi, mencakup:
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak.
Wilayah perbatasan:
Utara: Papua
Barat: Papua Barat
Selatan: Laut Arafuru
Timur: Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan
- Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota Wamena, luas wilayah Provinsi Papua Pegunungan adalah 108.476 kilometer persegi, mencakup:
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo.
Wilayah perbatasan:
Utara: Papua
Barat: Papua Tengah
Selatan: Papua Selatan
Timur: Papua Nugini
HATTA MUARABAGJA