Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan izin pengelolaan usaha pertambangan untuk perguruan tinggi masuk salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Minerba. Supratman mengatakan, dalam DIM tersebut pemerintah mengusulkan agar kampus tidak terlibat langsung mengelola pertambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: JPPI Sampaikan Berbagai Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman menjelaskan, berdasarkan DIM itu disebutkan usaha pertambangan dikelola oleh pihak ketiga. Kampus dalam hal ini hanya mendapatkan selisih keuntungan dari pertambangan tersebut. “Pemerintah mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Supratman saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 12 Februari 2025.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut bertujuan agar kampus bisa fokus di bidang pendidikan. Meski demikian, dia mengatakan pemerintah tetap ingin agar usaha pertambangan tersebut bisa membantu pendanaan perguruan tinggi.
“Keuntungan dari pertambangan itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan dan membantu dunia pendidikan,” ujarnya.
Pembahasan revisi UU Minerba saat ini sedang bergulir di DPR. Saat ini panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) sedang membahas DIM yang diserahkan oleh pemerintah.
Pembahasan RUU Minerba tersebut akan dilakukan secara maraton dalam pekan ini. Baleg menargetkan RUU Minerba bisa disahkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Februari 2025.