Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjelasan Mahkamah Konstitusi Tentang Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

Mahkamah Konstitusi mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada Jawa Tengah oleh pihak Andika-Hendii itu harus disampaikan di persidangan mendatang

13 Januari 2025 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menerima surat permohonan pencabutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Jawa Tengah dari pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, hari ini. Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada merupakan hak pemohon asalkan pencabutannya dilakukan sebelum ada putusan dari hakim panel. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai hukum acara, pencabutan permohonan adalah hak pemohon yang dapat dilakukan sebelum perkara diputus," kata Enny kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada harus disampaikan secara langsung oleh pemohon di dalam sidang pemeriksaan bersama hakim panel. Penyampaian pencabutan permohonan secara langsung ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran penarikan gugatan perkara tersebut.

Enny mengatakan Andika-Hendi atau kuasa hukum mereka harus menyampaikan klarifikasi pencabutan gugatan tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 20 Januari mendatang. Pihak termohon yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, pemenang pilkada Jawa Tengah.

"Kalau tidak diklarifikasi bisa timbul masalah karena bisa jadi prinsipal tidak bermaksud mencabut," kata Enny.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi, hari ini. Surat yang ditandatangani oleh Roy Jansen Siagian dan Martina itu berisi permohonan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 dengan register perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 serta perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024.

Sebelum pencabutan perkara ini, Mahkamah Konstisuti sudah menggelar sidang pendahuluan pada 9 Januari lalu. Dalam sidang pendahuluan tersebut, pihak Andika-Hendi tidak pernah menyatakan akan mencabut permohonan mereka.

Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, membenarkan adanya surat pencabutan tersebut. Ia mengatakan dirinya masih berkoordinasi dengan Andika Perkasa perihal kehadiran mereka dalam sidang lanjutan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi. "Saya koordinasikan dengan Pak Andika," kata Hendi.

Juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan pencabutan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada Jawa Tengah ini tidak berhungan dengan kasus hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga berperan menyediakan uang suap, yang diberikan oleh kader PDIP di antaranya Harun Masiku –sekarang berstatus buronan KPK— untuk kepentingan penggantian antar waktu calon legislator PDIP di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada 2019.

"Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto)," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin ini.

Ia berdalih, runtutan waktu antara kedua peristiwa tersebut jauh berbeda. Guntur mengatakan kasus hukum Hasto telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. "Kalau pilkada kan barusan saja," ucapnya. 

Namun, Guntur belum mengetahui secara persis alasan pencabutan permohonan sengketa pilkada Jawa Tengah tersebut. Ia tengah mendampingi Hasto yang diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi tersebut, hari ini.

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi pencabutan gugatan Andika-Hendi tersebut. "Saya malah baru tahu. Coba saya cek," kata mantan Gubernur Jawa Tengah ini, Senin, 13 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus