Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan proses pengajuan praperadilan. Hasto memastikan bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan tersebut," ujar Hasto saat tiba di KPK pada Senin pagi, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pengajuan praperadilan ini merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana. Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam undang-udang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata dia.
Dia percaya proses praperadilan merupakan bentuk prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah statusnya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto menyatakan mekanisme ini ditempuh olehnya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah," ujar Hasto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah resmi teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
"PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.
Djuyamto juga menambahkan bahwa sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Ia akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," ucapnya.